PERLU DIPERTIMBANGKAN !

Saturday, August 22, 2009
  1. Membangun stasiun pemantau di beberapa titik di sepanjang pantai atau pulau untuk melindungi penyu dari aktifitas pencurian. Setiap stasiun disediakan kapal untuk memantau pelaku pencurian. Perlu keberanian dari Pemerintah daerah Sambas untuk mengambil langkah ini, jika tidak ingin penyu di Perairan Tanjung Belimbing Paloh menyisakan cerita dongeng saja.
  2. Rencana pembangunan stasiun LNG harus benar-benar mengutamakan aspek lingkungan yang mendukung kelangsungan hidup penyu.
  3. Kesadaran masyarakat sekitar akan pentingnya menjaga habitat dan populasi penyu agar tidak punah. Tentunya perlu dukungan pemerintah setempat.
  4. Pembangunan sebuah Pusat Pendidikan dan Konservasi Penyu (Turtle Conservation and Education Center – TCEC). Seperti yang dilakukan oleh Pemprov Bali yang bekerja sama dengan WWF-Indonesia. Fasilitas ini ditujukan sebagai lembaga edukasi, konservasi, riset penyu, objek ekowisata serta untuk pengembangan penyu hijau, penyu lekang dan penyu sisik. Sekali lagi, ini dijadikan PR buat Pemerintah Kabupaten Sambas.
  5. Pembangunan jalan darat sebagai sarana transportasi dari Temajok menuju Paloh. Ini penting, pemakaian garis pantai beresiko tinggi memberikan tekanan terhadap ekosistem dan habitat pantai perteluran penyu. Penyu adalah hewan yang sangat sensitif terhadap suara dan cahaya, sehingga laju kendaraan bermotor di malam hari akan sangat mengganggu penyu yang akan naik untuk bertelur.
  6. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) harus ditinjau kembali keberadaannya, mengingat fasilitas pendukung dan sumber daya manusianya sangat minim serta maraknya penjualan telur penyu yang dilakukan oleh petugas BKSDA itu sendiri.
  7. Konservasi penyu tidak semuanya positif jika tidak dibarengi dengan memperbaiki alam aslinya seperti devegetasi. Pepohonan sekitar pantai untuk penyu berlindung
  8. Membangun program ekowisata penyu, paket yang mengawinkan bisnis wisata dan penjagaan alam. Ekoturisme kelautan telah banyak diusulkan sebagai salah satu alternatif potensial untuk menunjang upaya konservasi. Menikmati alam tanpa merusaknya dapat diterapkan untuk pemanfaatan penyu pada habitat peneluran secara lestari.
  9. “Upaya serius dari banyak pihak perlu segera dikolaborasikan. Solusinya adalah memberikan infrastruktur bagi masyarakat seperti akses jalan, membangun pemasukan alternatif, proteksi habitat, serta penegakan hukum yang konsisten” Dwi Suprapti, Staf Program Konservasi Penyu WWF-Indonesia
  10. Melakukan pengawasan dan tindakan secara serius oleh masyarakat dan kepolisian terhadap aksi pencurian dan penjualan telur penyu.
  11. Penegakan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua penyu termasuk penyu hijau (Celonia mydas) statusnya dilindungi; serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

0 comments:

Post a Comment